Syarat Umur Kambing

Syarat Umur Kambing Aqiqah

Cempaka Aqiqah Palembang
Syarat Kambing Aqiqah

Syarat  kambing Aqiqah.  Dalam Syariat Islam, “kambing kurban”  disaat Idul Adha,  pada prinsipnya memiliki syarat  yang sama dengan “kambing aqiqah”.

Namun  berbeda dengan hewan yang digunakan  saat pemotongan sehari-hari yang dijual oleh pedagang daging di pasar untuk kebutuhan sehari-hari.

Ada beberapa syarat “hewan aqiqah” dikatakan sah sesuai dengan Syariat Islam, syarat tersebut adalah :

  1. Sehat
  2. Tidak cacat
  3. Cukup Umur

Yang sangat sulit dan sering salah dari ketiga syarat ini adalah syarat “Cukup Umur”. Sehingga fokus dalam pembahasan di artikel ini adalah syarat no.3 tersebut.

Selama ini, cukup umur pada hewan Aqiqah / Kurban , seringkali disalah artikan dengan hitungan Tahun ataupun  bulan. Sehingga sangat rentan terjadi kesalahan baik yang disengaja atau tidak sengaja dari pihak penjual. Tidak kita pungkiri,  ada beberapa oknum penjual hewan ternak yang bermain curang ataupun memang tidak mengetahui pasti umur hewan ternaknya, ini juga dikarenakan hewan ternak untuk Aqiqah tidak ada data kelahiran yang valid dan rapi di Negara kita. Berbeda di beberapa Negara seperti Australia dan New Zealand, dimana Catatan Registrasi Kelahiran untuk hewan potong memiliki catatan yang wajib dan lengkap bagi setiap peternak disana.

Sehingga di Indonesia dimana catatan registrasi kelahiran bukan menjadi kewajiban , sehingga  umur hewan untuk aqiqah ataupun kurban yang berdasarkan  oleh hitungan tahun dan bulan seringkali salah.

Pertanyaanya, lalu berdasarkan apa hitungan cukup umurnya ?

Di masyarakat pada umumnya,sering melihat tanda-tanda fisik lainnya sebagai patokan umur. Beberapa tanda fisik tersebut, misalnya menggunakan patokan panjang tanduk, jenggot, tinggi badan  untuk menentukan patokan umur. 

Apakah ini bisa dibenarkan?

Mari kita simak Hadis Riwayat Muslim No.1963

Hadist Aqiqah

HR.Muslim No.1963

Menurut Amir Nur Baits dalam bukunya yang berjudul Panduan Qurban dari A sampai Z

Musinnah berasal dari kata Sinnun yang artinya gigi, dan hewan dikatan musinah jika hewan tersebut sudah berganti gigi, atau di masyarakat hewan yang sudah berganti gigi sering disebut dengan Poel / Kupak.

Sehingga hewan aqiqah dikatakan sah secara umur menurut Syariat Islam sebagai hewan aqiqah yang sudah berganti gigi.

Kapan Kambing berganti Gigi ?

Setiap hewan ternak, bergantinya gigi/musinnah sangat tergantung dengan kondisi tempat, jenis dari hewan ternak tersebut , makanan dan lain-lain, maka patokan tahun dan bulan tidak bisa dijadikan patokan  pasti sebagai syarat hewan dikatakan ganti gig/musinnah.

Namun ada perkiraan rata-rata  untuk umur , kapan kambing berganti gigi, namun ini bukanlah hitungan pasti kembali ke faktor diatas. Berdasarkan penelitian dari Fakutas Peternakan dan Pertanian UNDIP tahun 2018. Dikatakan bahwa  untuk kambing rata2 saat berumur 1-1,5 tahun biasanya sudah berganti gigi. Namun kembali kami ingatkan, ini bukanlah ukuran pasti.

Jadi cukup umur sebagai salah satu syarat  “hewan Aqiqah” menurut Syariat Islam adalah berdasarkan  apakah hewan aqiqah tersebut sudah berganti gigi / musinnah atau belum.

Gambar gigi kambing yang sudah Musinah dan yang belum klik disini

Video pembahasan tentang “Musinnah” lihat video ini

Semoga Informasi ini berguna, terutama bagi ayah bunda yang ingin  Ibadah  Aqiqah sesuai Syariat  Islam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *