Aqiqah Bayi yang Sudah Meninggal

Aqiqah Bayi yang sudah Meninggal.

Apakah bayi yang sudah meninggal diaqiqah? 

Ini kita kembalikan kepada hukum aqiqah itu sendiri. Pendapat yang lebih kuat hukum Aqiqah ini adalah sunnah mu’akkad yaitu sunnah yang ditekankan namun tidak sampai tingkatan wajib. Karena aqiqah ini termasuk dalam sunnah mu’akkad, kalau kita mampu untuk melaksanakannya ya lebih baik dilakukan. Penjelasan Hukum Aqiqah klik disini

Namun jika anak sudah meninggal dunia tapi belum diaqiqah, apalagi kadangkala  meninggalnya masih anak-anak dan masih kecil, bahkan meninggal sebelum dilahirkan. 

Bagaimanakah hukumnya ?

Dalam Kitab “Fatawa Kubro” karangan “Imam Ibnu Hajar al-Haitami” di Juz 4 dikatakan :

“Disunahkan aqiqah untuk Janin yang sudah ditiupkan Roh padanya dan Janin tersebut meninggal, adapun Janin yang belum ditiupkan roh padanya maka perlu Aqiqah maka dia bagai benda mati, dan tidak dibangkitkan lagi dan tidak diambil manfaat dengannya di akhirat. Maka tidak disunnahkan aqiqah untuknya, berbeda dengan Janin yang sudah ditiupi roh, dia akan dibangkitkan pada hari kiamat nanti serta bisa memberi syafaat”

Berdasarkan pendapat Imam Ibnu Hajar,  batasan untuk Aqiqah adalah ketika Janin tersebut sudah diberi Roh padanya.

Lalu kapan Janin sudah diberi Roh?

Janin diberi Roh

Hadist

Hadist

Dari kutipan Hadist ini dikatakan bahwa “Janin” diberi Roh ketika berumur 120 hari atau empat bulan.

Simpulan yang dapat kita tarik dari diskusi di atas adalah:

Ketika “Janin”  telah meninggal sebelum 120 hari di dalam perut ibu maka tidak di-sunnahkan Aqiqah untuk “Janin” tersebut.

Namun sebaliknya jika Janin meninggal setelah berumur 120 hari keatas, disunnahkan untuk di Aqiqah

Bayi Meninggal Aqiqah

Bayi Meninggal Aqiqah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *