Hukum Aqiqah dalam Mahzab Syafi’i
Hukum Aqiqah
Ada beberapa pendapat Ulama terkait dengan Aqiqah. Di Indonesia, mayoritas umat Muslim menganut mazhab Syafi’i, maka kami fokus
di pendapat Ulama-Ulama Syafi’iyah.
Aqiqah dalam Mahzab Syafi’i adalah Sunnah Mu’akkad atau
Sunah yang diutamakan.
Artinya sangat dianjurkan bagi Umat Muslim yang memiliki
kecukupan harta untuk melaksanakan Ibadah
Aqiqah di saat kelahiran anak.
Ini Sesuai dengan hadis Nabi dalam HR. Bukhari No. 5472 :

Hadist

Berapa Jumlah Hewan Aqiqah ?
Hukum jumlah hewan Aqiqah yang akan dikurbankan dalam acara Aqiqah bergantung pada jenis kelamin anak yang hendak diadakan Aqiqah-nya. Apabila anak yang dilahirkan adalah “perempuan”, maka kita akan menyembelih satu ekor hewan aqiqah. Namun, jika anak yang dilahirkan adalah “laki-laki”, maka kita akan menyembelih dua ekor hewan aqiqah.
Ini sesuai dengan Hadist dibawah ini :

Hadist Jumlah Hewan Aqiqah
Selanjutnya, bagaimana Hukumnya Aqiqah anak yang sudah meninggal, klik disini